Select Page

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Prov Jatim melakukan sosialisasi Penetapan UMK 2013 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim No 72 Tahun 2012 kepada stakeholder, diantaranya serikat buruh, pemerintah kabupaten/kota se-jatim. Akan tetapi, dalam sosialisasi kepada stakeholder, dari kalangan pengusaha tidak menghadiri acara sosialisasi itu.

“Kegiatan ini sifatnya sosialisasi, jadi tidak ada ketentuan untuk dapat mengikuti ini. Sebab, sosialisasi itu bersifat memberikan informasi kepada semua pihak agar mengetahui Pergub ini,” ujar Asisten III Sekdaprov Jatim, Edi Purwinarto, ditemui usai membuka acara penetapan Pergub Jatim tentang UMK tahun 2013, di Hotel Utami Sidoarjo, Selasa (4/12).

Dia mengatakan, meski dari unsur pengusaha menolak penetapan UMK 2013, Pemprov Jawa Timur menilai hal itu tidak akan mempermasalahkan hal itu. Artinya, pemprov tetap menjalankan mekanisme yang ada, karena apa yang sudah dihasilkan terkait besaran UMK 2013 telah melalui prosedur. “Kita mempersilahkan terhadap upaya-upaya hukum untuk melakukan pengugatan,” tuturnya.

Terkait penolakan besaran UMK 2013 dari unsur Pengusaha dalam hal ini Apindo Jatim, Edi menjelaskan, Pemprov Jatim akan menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku, termasuk mempersilahkan Apindo Jatim mengajukan gugatan UMK 2013 ke Mahkamah Agung MA.

Dengan Sosialisasi yang digelar ini, kata Edi, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menginformasikan besaran upah di masing-masing wilayah,sehingga penetapan UMK 2013 dapat di pahami tidak hanya dari Pemerintah, namun juga dari unsur pengusaha dan pekerja.

Sekedar diketahui, setelah melalui polemik berkepanjangan, pada akhirnya Gubernur Jatim Soekarwo memutuskan besaran upah minimum kabupaten kota (UMK) 2013 untuk daerah di Jawa Timur pada Sabtu 24 Nopember lalu. Untuk UMK Surabaya dan Gresik naik dari Rp 1.567.000 menjadi Rp 1.740.000. Penetapan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim No 72 Tahun 2012 tentang Upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2013.

Dari pergub tersebut, jumlah UMK terbesar adalah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik yang nilainya sama sebesar Rp 1.740.000. Berikutnya, UMK Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 1.720.000.
UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.700.000, untuk Kabupaten Malang Rp 1.343.700, sementara untuk Kota Malang Rp 1.340.300. Turut dijabarkan besaran upah 30 Kota/Kabupaten di Jawa Timur. Sedangkan UMK yang terendah adalah Kabupaten Magetan sebesar Rp 866.250. (jatimprov.go.id)