Select Page

Perpustakaan dan Kearsipan (Bapersip) Provinsi Jatim menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan pelaksanaan yang bekerjasama dengan Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (KPAD)Kabupaten Ngawi DI Hotel Sukowati, Rabu (25/4).

Kegiatan ini diikuti oleh kalangan arsiparis se Jawa Timur dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Bakorwil Madiun. Menurut Tidor Arif T Jati salah satu perwakilan Bapersip Provinsi Jawa Timur mengatakan Bapersip Jatim mutlak untuk segera mensosialisasikan undang-undang kearsipan mendasar filosofi secara nasional dengan adanya arsip yang hilang seperti Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang berakibat untuk saat ini Supersemar dinyatakan ada beberapa versi.

Selain itu karena minimnya data pendukung dari arsip, kedua pulau yang masuk wilayah Indonesia seperti Sipadan dan Ligitan jatuh ketangan pihak lain. “Padahal kalau didukung dengan data serta arsip nasional yang jelas maka saya kira kedua pulau tadi pasti tidak akan jatuh ke Negara lain,” ungkap Tidor Arif T jati.

Dalam mewujudkan pengelolaan arsip lanjut Tidor Arif, betapa pentingnya sebuah arsip bagi lembaga maupun institusi demikian halnya bagaimana untuk menciptakan arsip secara otentik dan credible. “Komitmen, integritas, dan loyalitas sangat diperlukan untuk menindaklanjuti program pembenahan kearsipan manajemen kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kearsipan” jelasnya.

Meski demikian juga harus dipikirkan bersama bagaimana menciptakan sinergisitas kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, dalam mengelola kearsipan dan pemberdayaan perpustakaan sebagai sumber informasi sehingga bias menangkal terjadinya ancaman terhadap keberadaan arsip sendiri dari faktor alam ataupun manusia sendiri. “Arsip merupakan bukti otentik yang harus dikelola dan disimpan sebaik mungkin. Keberadaan arsip sangat perlu mendapat apresiasi, sebab suatu saat kita pasti membutuhkannya,” papar Tidor disela-sela rapat sosialisasi.

Kemudian seperti penjelasan nara sumber dari Direktur Kearsipan Daerah ANRI, Widarno yang memaparkan secara rinci tentang Pengembangan Program dan Sumber Daya Pendukung Kearsipan.

Berawal dari bagaimana arsip diciptakan, dikelola dengan baik, dirawat dan disimpan untuk diabadikan selama-lamanya hingga sampai pada proses temu balik informasi yang mudah dilakukan. Selain itu menyangkut tentang kesengajaan menghilangkan arsip, Widarno menambahkan, siapa saja dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan arsip bisa dikenakan denda Rp500 juta dan pidana penjara paling lama 10 tahun. “Saya minta semua SKPD tidak mengabaikan masalah arsip apalagi meremehkanya makanya jangan main-main, ancaman ini tertuang dalam UU nomor 43 tahun 2009,” terang Widarno. (sinarngawi)