Select Page

Dipandang ijinnya telah lewati masa berlaku terhitung sejak agenda hari jadi yang dibarengi dengan HUT Proklamasi lalu, siang ini (19/09) Sat Pol-PP Kab. Ngawi lakukan penertiban keberadaan spanduk reklame yang terpampang dibeberapa titik strategis guna diturunkan.

Seperti yang diungkap Kasi Pengendalian Operasi Pol-PP Ngawi, Peggy Yudo SSTP,M.H, bahwa selain masa berlaku ijinnya telah habis, juga lebih mendasar guna menjaga keindahan kota. “Lihat saja bahan spanduk itu sudah lusuh dan robek. Jadi selain ijin telah terlampaui maka hari ini kami copot untuk ditertipkan.” Ungkapnya sambil menambahkan bahwa kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin kantor untuk setiap bulannya.

Dapat pula diinformasikan, ada 4 titik yang menjadi target penertiban papan reklame. Diantaranya lokasi perempatan terminal lama yang dilanjutkan ke bilangan Jalan A.Yani dan diteruskan kearah utara menuhu Jl. Yos Sudarso serta berakhir di area pusat pembelanjaan Mangkubumi. “jadi saya tambahkan, selain disinyalir beberapa spanduk reklame telah habis masa berlakunya, juga banyak reklame yang terpasang tidak sesuai penempatannya. “ Pungkasnya siang itu disela sibuknya puluhan personil Sat Pol-Pp yang merobohkan banner Hari Jadi Ngawi yang berukuran besar dengan bahan penyangga terbuat dari bambu.(www.sinarngawi.com)